news

Seluruh Wilayah DKI Jakarta PPKM Level 3, Begini Aturan Lengkapnya

Selasa, 8 Februari 2022 | 10:39 WIB
Ilustrasi Jakarta (corona.jakarta.go.id)

E. PKL, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius 8 Februari 2022 : Ada Kesempatan untuk Mengembangkan Karir

F. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1) warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60% dan waktu makan maksimal 60 menit.

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 60%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi

G. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60%, jam operasional sampai dengan pukul
21.00 waktu setempat, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

H. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35% dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.

I. Bioskop dapat beroperasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 50%, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama. Resto/kafe/rumah makan dalam kafe hanya menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% dan maksimal 60 menit.

J.Fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dengan mengikuti protokol kesehatan dari Kemenkes dan Kemenparekraf, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

K. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

L. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 25%, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

M. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

N. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB