news

Seluruh Wilayah DKI Jakarta PPKM Level 3, Begini Aturan Lengkapnya

Selasa, 8 Februari 2022 | 10:39 WIB
Ilustrasi Jakarta (corona.jakarta.go.id)

JAKARTA, Klikaktual.com - Berikut ini adalah artikel mengenai PPKM Level 3 di wilayah DKI Jakarta.

Pemerintah Pusat telah resmi menetapkan perpanjangan PPKM Level 1-3 kembali di wilayah Jawa-Bali mulai hari ini, 8 Februari 2022 hingga 14 Ferbuari 2022 mendatang.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, di wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: Kabar Gembira, BIGBANG Akan Comeback Musim Semi Tahun Ini

Dalam Inmendagri tersebut, tercantum beberapa daerah yang termasuk level 1 hingga 3. Salah satunya adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Berdasarkan Inmendagri itu, DKI Jakarta seluruhnya masuk ke dalam kriteria level 3.

Berikut data lengkapnya dilansir dari Inmendagri No 9 tahun 2022 itu.

Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga)
a. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
b. Kota Administrasi Jakarta Barat
c. Kota Administrasi Jakarta Timur
d. Kota Administrasi Jakarta Selatan
e. Kota Administrasi Jakarta Utara
f. Kota Administrasi Jakarta Pusat;

Baca Juga: All of Us Are Dead Sukses, Sutradara akan Produksi Season 2?

Dengan ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3, ada beberapa aturah yang harus diikuti.

Berikut ini adalah aturan lengkap PPKM Level 3 di Jakarta sesuai Inmendagri No 9 tahun 2022.

A. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa COVID-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 8 Februari 2022 : Alergi Anda Kemungkinan Kambuh

B. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

C. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

D. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB