JAKARTA, Klikaktual.com - Ketua Umum (Ketum) Ormas GMBI berinisial F ditetapkan oleh petugas kepolisian sebagai tersangka kericuhan saat unjuk rasa di depan Mapolda Jawa Baarat.
Ketum GMBI ini menjadi tersangka bersama 10 orang lainnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebutkan total ada 11 tersangka dalam insiden itu.
Baca Juga: Trending ke-27 di Youtube, Simak Lirik Lagu Light Switch - Charlie Puth
"Untuk tersangka, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelas orang dan sudah ditahan semua," jelasnya kepada awak media.
Ketum GMBI sendiri sudah ditangkap kemarin dan dibawa di Mapolda Jabar. Petugas kepolisian juga secara maraton melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Ibrahim menjelaskan jika F adalah aktor intelektual dalam insiden kericuhan ketika aksi unjuk rasa di Mapolda Jawa Barat berlangsung.
Baca Juga: Viral di TikTok, Ini Lirik Lagu It's All Coming Back to Me Now - Celine Dion
"Perannya (F) kita belum sebutkan di sini namun Pasal yang dilanggar ini 160 juncto 170 juncto 406 juncto 55 dan 56," tandasnya.
Untuk diketahui pada Kamis, 26 Januari 2022, ormas GMBI melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Jawa Barat.
Aksi unjuk rasa dilakukan GMBI karena merasa tidak puas atas penanganan kasus di Karawang.
Baca Juga: Ini 10 Makanan Khas Imlek yang Biasa Disantap, Apa Saja?
Namun aksi unjuk rasa yang melibatkan ratusan anggota GMBI itu berujung ricuh dan perusakan fasilitas umum. ***