news

3 Oknum TNI AD yang Tewaskan 2 Warga di Nagreg dan Dibuang di Banyumas, Ada yang Pangkat Kolonel

Jumat, 24 Desember 2021 | 22:03 WIB
Handi Saputra dan Salsabila, korban tabrak mobil di Nagreg. Pelaku dari peristiwa itu ternyata oknum TNI AD. (/youtube.com/dudih yudiswara)

MABES TNI melalui Puspen TNI merilis data tiga oknum TNI AD yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021 lalu. Peristiwa itu menewaskan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).

Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat karena kedua korban bukannya ditolong dan dibawa ke rumah sakit, tapi justru dibawa dan dibuang. Jenazah Handi dan Salsabila akhirnya ditemukan di Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, pada 11 Desember 2021.

Karena melibatkan oknum TNI AD, Polresta Bandung akhirnya melimpahkan penyidikan ke penyidik TNI. 

Baca Juga: Profil Taufik Ramsyah, Kiper Masa Depan yang Meninggal karena Benturan di Kepala

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam rilis resmi yang diunggah di Facebook Puspen TNI pada Jumat 24 Desember 2021 mengatakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Dalam rilis resmi itu disebutkan bahwa 3 oknum anggota TNI AD yang terlibat adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka). Kolonel P tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudian Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gus Yahya, Ketua Umum PBNU Terpilih Periode 2021-2026

Dan ketiga adalah Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), kini tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Sesuai peraturan perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Kemudian KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut. ***

 

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB