news

PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Aturan Baru Inmendagri

Selasa, 7 Desember 2021 | 14:27 WIB
Ilustrasi PPKM. /Rivan Awal Lingga/Pikiran-Rakyat

PPKM Level 3 dibatalkan. Padahal semula akan diterapkan saat masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pembatalan PPKM Level 3 disampaikan secara langsung oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa 7 Desember 2021.

Nah, terkait hal tersebut, aturan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. 

Baca Juga: Rizki DA dan Nadya Mustika Bercerai, Keduanya Mangkir Sidang Perdana

Dan berikut ini aturan baru yang akan berlaku pada saat periode Nataru:

1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

-Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

-Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

2. Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

3. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

4. Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

5. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan. ***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB