news

Ini Profil Heru Hidayat, Terdakwa Kasus Korupsi PT Asabri yang Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 7 Desember 2021 | 13:57 WIB
Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam kasus korupsi PT Asabri/Istimewa

BERIKUT ini profil Heru Hidayat. Dia merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang dituntut hukuman mati.

Tuntutan hukuman mati untuk Heru Hidayat dibacakan oleh jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 6 Desember 2021.

Jaksa menilai Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga: Fakta Memilukan Terungkap, Novia Widyasari Pernah Alami Pelecehan Seksual di Kampus

"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa, seperti dikutip dari PMJ News.

"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," sambung jaksa dalam tuntutannya itu.

Jaksa juga menuntut hakim memberikan hukuman pidana berupa uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun dengan ketentuan harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga: Jokowi Sebut 2.000 Rumah Korban Semeru Harus Direlokasi

Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta benda Heru Hidayat akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika harta bendanya tak mencukupi, maka tak ada pidana tambahan lantaran tuntutan mati.

Jaksa meyakini Heru Hidayat mendapat keuntungan tidak sah dari pengelolaan saham PT Asabri sebesar Rp12,6 triliun. 

Keuntungan itu disamarkan oleh Heru Hidayat dengan pembelian aset. Atas dasar itu, jaksa meyakini Heru terbukti melakukan TPPU atau tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Sambut Natal, Begini Lirik Lagu Stray Kids - Chrostmas EveL dan Terjemahannya

Lalu, siapa Heru Hidayat? Dihimpun dari berbagai sumber, dia merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. Menjabat sejak 2017 sesuai Akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 14 tanggal 19 Oktober 2017.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa transportasi laut, pertambangan, konstruksi, dan jasa perdagangan umum.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB