"Dibayar oleh RB (Bripda Randy Bagus Hari Sasongko). Lalu diminum oleh korban (Novia Widyasari Rahayu). Selanjutnya korban pulang ke Mojokerto. Singgah makan di Mojokerto untuk buang air besar. Korban pendarahan di warung tersebut," beber Slamet Hadi Supraptoyo.
Kini, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi jadi tersangka dan ditahan. Karena terlibat dalam aborsi, dia dijerat pasal 384 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, yakni sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. ***