JAKARTA, Klikaktual.com - Drummer SID, Jerinx kembali berurusan dengan polisi.
Kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni membuat Jerinx harus kembali mendekam di penjara.
Jerinx yang mengenakan pakaian tahanan nampak berjalan dengan santai menuju rutan. Ia didampingi sang istri, Nora Alexandra dan sejumlah penyidik.
Baca Juga: Ikut Bantu Gala, Tom Limwafa Serahkan Hasil Lelang Buku Rp398 Juta
Kepada awak media, Nora mengaku sedih mendapati suaminya harus menjalani penahanan padahal baru saja bebas dari jeruji besi beberapa waktu lalu.
"Pastinya sedih ya, soalnya kemarin kan baru bebas terus harus masuk lagi," kata Nora, Rabu (1/12/2021).
Terpisah, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Prakoso menyatakan kliennya akan menjalani penahanan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Spoiler Now We Are Breaking Up Episode 7: Song Hye Kyo dan Jang Ki Yong Kian Mesra
"Rutan Krimum ya, selama 20 hari. Selain itu, kami juga mendapatkan informasi dari jaksa bahwa perkara ini akan segera digelar di persidangan. Tentunya menurut kami, ini akan lebih baik karena kami bisa membedah kembali kasus ini," jelas Sugeng.
Untuk diketahui musisi asal Bali I Gede Ari Astina atau Jerinx SID kembali masuk penjara. Kali ini ia ditahan Polda Metro Jaya atas kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Baca Juga: Spoiler Now We Are Breaking Up Episode 7: Song Hye Kyo dan Jang Ki Yong Kian Mesra
Polisi mengatakan melakukan penahanan karena khawatir Jerinx SID melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, atau melakukan hal yang sama.
"Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Kasi Intel Bani Immanuel Ginting kepada wartawan, Rabu (1/12/2021), dikutip dari PMJ News. ***