JAKARTA, Klikaktual.com- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggulirkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP).
Bantuan ini digulirkan untuk meringankan masyarakat yang terdampak covid-19. Para pelaku pariwisata pun diminta untuk segera memanfaatkan bantuan BPUP ini.
BPUP ini diberikan untuk usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang sudah terdaftar dalam OSS Kementerian Investasi atau BKPM.
Baca Juga: Viral Wanita Bersuami Diperkosa, Ternyata Suka Sama Suka, Ini Fakta-fakta yang Diungkap Polisi
Besar bantuan BPUP yang diterima sebesar Rp1,8 juta. Bagi para pelaku usalah yang ingin mendaftarkan usahanya dapat melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.
Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, di antaranya:
1. KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan)
2. NPWP atas nama Badan Usaha, SPT Tahunan (1 tahun terakhir)
3. Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP)
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10.000
5. Akte Pendirian
6. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)
7. Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.
Sebagai informasi, bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya. ***