JAKARTA, Klikaktual.com- Ustad Farid Okbah ditetapkan Densus 88 Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme. Dua orang lainnya yang diringkus dan telah menyandang status yang sama adalah Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamad.
Penetapan status tersangka tersebut diputuskan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya. Diketahui, Ustad Farid Okbah dan dua ustad lainnya itu ditangkap pada Selasa dini hari (16/11/2021).
"Sudah (ketiganya jadi tersangka)," kata Kabagbanops Densus 88 Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi pada Selasa (16/11/2021), dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Presiden Emmanuel Macron Perintahkan Ganti Warna Bendera Perancis, Kenapa?
Diketahui bahwa Ustad Farid Okbah merupakan ketua umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), sementara Ahmad Zain An Najah adalah anggota Komisi MUI.
Lalu, apa peran Ustad Farid Okbah dan dua ustad lainnya itu di jaringan terorisme Berdasarkan informasi yang diterima, Ustad Farid Okbah terlibat dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Ustad Farid Okbah disebut sebagai tim sepuh atau dewan syuro JI serta anggota dewan syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf.
"Di tahun 2018 juga yang bersangkutan memberikan uang tunai Rp10 juta untuk Perisai Nusantara Esa," imbuh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
"Sementara untuk AZ (Ahmad Zain An Najah) ini keterlibatannya sebagai Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," terang Ahmad Ramadhan.
Sedangkan Anung Al Hamad diketahui merupakan anggota pengawas Perisai Nusantara Esa di tahun 2017 lalu dan juga menjadi pengurus atau pengawas kelompok Jamaah Islamiyah (JI). ***