CIREBON, Klikaktual.com - Bantuan langsung tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) telah dicairkan oleh Kementerian Sosial hingga November 2021 ini.
Penerima BLT PKH harus memenuhi persyaratan dan masuk kategori penerima. Baik dari kriteria kesehatan, pendidikan, ataupun kesejahteraan sosial.
Tak sedikit netizen bertanya terkait hal apa saja yang harus dilakukan setelah mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Profil, Biodata dan Prestasi Li Junhui, Pemain China yang Pensiun karena Cedera
Berikut hal-hal penting yang harus diperhatikan serta beberapa syarat yang diwajibkan oleh penerima bantuan.
1. Ibu hamil/ibu menyusui dan anak usia 0-6 tahun yang belum bersekolah, wajib memeriksakan kesehatan pada posyandu atau puskesmas.
2. Bagi anak usia sekolah harus mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85 persen.
Baca Juga: Jadi Alasan Pensiun, Ini Deretan Cedera yang Dialami Li Junhui
3. Bagi lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas berat, wajib mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan, minimal setahun sekali.
4. Berlaku untuk seluruh kriteria, KPM juga wajib hadir dalam pertemuan kelompok atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang digelar sebulan sekali di wilayah mereka masing-masing.
Demikian hal-hal penting yang harus diperhatikan serta syarat yang diwajibkan bagi penerima bantuan. Semoga bermanfaat.***