SURABAYA, Klikaktual.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya menaikkan status dari sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya dari saksi menjadi tersangka. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko di Ruang Preskon Bid Humas, Polda Jatim, Kamis siang (11/11).
Dalam keterangannya, Gatot menjelaskan pihaknya sudah menaikkan status tersangka tersebut sejak Rabu (10/11) setelah Tim Penyidik Satlantas Polres Jombang mengirimkan SPDP kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jombang.
"Kita sudah melaksanakan pengiriman dan lakukan gelar perkara yang kedua. Dari hasil itu kita melakukan perubahan status dari Tubagus Joddy menjadi tersangka. Itu setelah kami koordinasikan dengan JPU," ungkap Gatot kepada wartawan, Kamis (11/11).
Selain itu juga, Gatot membeberkan beberapa alasan penetapan tersangka sopir Vanessa Angel tersebut. Diantaranya adanya barang bukti yang kuat untuk dikenakan kepada yang bersangkutan.
"Ada beberapa barang bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam pengguanan jalan tol ada batas rambu yang seharusnya dipatuhi pengemudi. Kecepatan maksimal harusnya 80 km per jam," jelas Gatot.
Hingga akhirnya, Joddy pada Kamis pagi (11/11) ini, Polda Jatim sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Polres Jombang. Sehingga, bisa memudahkan kepolisiaan untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Tersangka Joddy juga dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sebelumnya, diketahui Joddy menjadi tersangka melalui Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan tim penyidik Satlantas Polres Jombang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
SPDP kasus kecelakaan Vanessa ini diterima Kejari dari penyidik kepolisiaan, pada Rabu (10/11/2021).