CIREBON, KLIKAKTUAL.COM — Pemerintah Kota Cirebon menerapkan tarif parkir baru untuk kendaraan bermotor.
Sayangnya, tarif parkir baru di Kota Cirebon itu belum disosialisasikan dengan baik. Petugas parkir hanya dibelaki karcis parkir.
Sementara papan tarif parkir di Kota Cirebon belum diganti.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan, menjelaskan pihaknya saat ini fokus pada pembenahan manajemen parkir. Tarif sendiri sudah ditentukan dalam perda dan tidak perlu diperdebatkan.
Baca Juga: Ini Prakiraan Cuaca 8 November 2021 di Kota Cirebon, Hujan Seharian, Siapkan Payung
Ke depan, parkir akan dipegang oleh petugas parkir yang profesional. Andi berharap karcis tarif parkir baru yang sudah diberikan diharap bisa menjadi sarana sosialisasi. Sembari menunggu anggaran untuk pembaharuan papan retribusi tarif parkir baru.
Tarif baru ditetapkan di 12 zona parkir. Di zona tersebut, tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 2.000, mobil penumpang Rp 4.000, mobil bus/ barang sedang Rp 7.000 dan mobil bus/ barang sedang Rp 15.000.
Sedangkan untuk parkir bukan zona, tarif parkir sepeda motor Rp 1.000, mobil penumpang Rp 2.000, mobil bus/ barang sedang Rp 5.000 dan mobil bus/ barang besar Rp 10.000. (*)