news

Ini Daftar Biaya Perpanjangan SIM A dan C Per November 2021, Tak sampai Rp200 Ribu!

Jumat, 5 November 2021 | 16:14 WIB
Ilustrasi SIM (Dok.korlantas.polri.go.id)

BERAPA sih sebenarnya biaya perpanjangan SIM A dan SIM C? Tentu harus mengacu pada aturan resmi. Yakni sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Dikutip dari PMJ News, Jumat (5/11/2021), mulai bulan November 2021 ini biaya untuk SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.

Kemudian, bila kamu mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Polisi akan Cek Kesehatan Sopir Vanessa Angel, Termasuk Tes Urine

Sedangkan, biaya untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Karena itu, total biaya untuk perpanjang SIM A yaitu Rp135.000 dan SIM C Rp130.000.

Seperti diketahui, surat izin mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib bagi setiap individu untuk bisa mengendarai motor dan mobil.

SIM menjadi tanda pengendara kompeten membawa kendaraannya. SIM wajib diperbarui oleh pemiliknya setiap 5 tahun sekali.

Baca Juga: Kota Batu Disapu Banjir Bandang, Ini Data Para Korban yang Masih Dalam Proses Pencarian

Karena itu, pemilik kendaraan jangan abai dengan masa berlaku karena bila telat harus membuat baru melewati tes tulis dan praktek. 

Dalam beberapa tahun terakhir, perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah karena adanya pelayanan perpanjangan SIM Keliling.

Di samping itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di kantor Satpas SIM pada setiap Polres.

Bagi kamu yang akan perpanjang SIM, maka wajib menyiapkan syarat dokumen seperti KTP asli berserta fotocopy, dan SIM asli beserta fotocopy. ***

 

 

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB