GARUT, Klikaktual.com- Kejadian di Garut, Jawa Barat, ini sungguh mengerikan. Seorang pria bernama Maman (40) dianiaya lalu dikubur saat masih bernapas. Nyawa korban pun tak tertolong. Para pelaku melakukan itu dengan dalih korban kepergok mencuri sayur di gudang sayur.
Pembunuhan terhadap Maman ini akhirnya terungkap setelah warga menemukan jasad korban yang terbungkus karung di kebun jagung.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan sebelum dikubur dalam kondisi hidup, Maman sempat dianiaya belasan pelaku.
Baca Juga: Cuti Natal 2021 Dihapus, Menko PMK: Tolong Dikampanyekan Besar-besaran agar Warga Tak Pulang Kampung
"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar lebam pada seluruh tubuh, kepala, dan wajah," terang Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, dikutip dari PMJ News, Rabu (27/10/2021).
"Selain itu ada juga luka bacok pada pundak dan kedua kaki. Dan luka gorokan pada leher,” sambung Wirdhanto Hadicaksono.
Kejahatan tersebut dilakukan secara bersama-sama. Selanjutnya, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Maman meninggal dunia.
Baca Juga: Jadi Transgender, Pengakuan Lucinta Luna Bikin Terkejut : Gue Takut Dosa
Para pelaku, kata Wirdhanto Hadicaksono, dijerat pasal berlapis karena dianggap keji saat menghabisi nyawa korban. Mereka menggorok leher korban dengan golok dan menguburnya ketika Maman masih bernapas.
Kapolres Wirdhanto Hadicaksono melanjutkan, perbuatan sadis itu dilakukan para pelaku karena curiga pada korban. Para pelaku menuduh Maman sering mencuri.
"Alasan para tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga korban sering mencuri barang-barang milik warga dan untuk kejadian yang terakhir Selasa (12/10/2021),” tutur Wirdhanto Hadicaksono.
Baca Juga: Tema Sumpah Pemuda 2021, Makna Logo dan Kolaborasi Warna
“Korban ketahuan diduga akan melakukan pencurian di gudang sayur milik warga, namun belum terjadi, baru percobaan,” sambung Wirdhanto Hadicaksono.
14 orang kini berstatus sebagai tersangka. Mereka antara lain SF, BN, S, AF, IR, HB, IN, IRN, UM, I, Z, M, DT, dan AS. Seluruh tersangka merupakan warga Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut.