5. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Untuk warga Cirebon, yang ingin memperpanjang SIM atau bikin baru bisa langsung ke lokasi, dan jangan lupa bawa persyaratan seperti di atas.
Catatan: Jadwal dan tempat sewaktu-waktu bisa berubah.***