daerah

Info Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Cirebon, Senin 25 Oktober 2021, Catat Persyaratannya

Minggu, 24 Oktober 2021 | 21:49 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. (Ayo Media Network)

5. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Untuk warga Cirebon, yang ingin memperpanjang SIM atau bikin baru bisa langsung ke lokasi, dan jangan lupa bawa persyaratan seperti di atas.

Catatan: Jadwal dan tempat sewaktu-waktu bisa berubah.***

Halaman:

Tags

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB