nasional

Pemerintah Geser Hari Libur Keagamaan, Ketua MUI: Sudah Tidak Relevan

Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:40 WIB
Ketua MUI Pusat, KH Cholil Nafis (SM Banyumas/dok twitter @cholilnafis)

JAKARTA- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengkritisi keputusan pemerintah yang menggeser hari libur kegamaan, salah satunya libur peringatan Maulid Nabi Muhammad yang digeser jadi 20 Oktober 2021.

Pemerintah beralasan jika menggeser hari libur itu untuk membatasi mobilitas warga agar tidak berkerumun sehingga mencegah penyebaran Covid-19.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendikia Amanah Depok itu menilai, kebijakan menggeser hari libur sudah tidak relevan lagi dengan situasi perkembangan Covid-19 saat ini.

Bahkan, Kiai Cholil mencontohkan sejumlah hajatan nasional seperti PON di Papua juga tetap dilaksanakan tepat waktu, alias tidak digeser waktu penyelenggaraannya.

“Saat WFH dan Covid-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tidak berkerumun sudah tak relevan. Keputusan lama yang tak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan,” cuit Cholil Nafis di akun Twitter pribadinya @cholilnafis, kemarin.

Lebih lanjut, dikatakan Cholil, Indonesia paling banyak libur kerja karena menghormati hari besar keagamaan (HBK).

“Jadi libur itu mengikuti HBK bukan HBK yang mengikuti hari libur. Jika ada penggeseran hari libur ke setelah atau sebelum HBK berarti bonus karena kita memang selalu libur,” cuitnya lagi.

“Suatu keputusan hukum yang landasannya kerena darurat jika daruratnya sudah hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya,” tandas Dosen UIN Syarif Hidayatullah ini.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw menjadi 20 Oktober 2021.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

Kamaruddin Amin menegaskan, Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.

“Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” paparnya.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.***

Tags

Terkini

Sumbar Banjir Parah, Kerugian Tembus Rp. 6,53 Miliar

Jumat, 28 November 2025 | 21:55 WIB