JAKARTA, Klikaktual.com - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin akan menjalani pemeriksaan perdananya dengan status tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadai Azis Syamsuddin, Senin (11/10/2011). Pemeriksaan ini masih berkaitan dengan kasus suap terhadap penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Hari ini diagendakan untuk pemeriksaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) di Gedung Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebagaimana dikutip dari PMJ News, Senin (11/10/2021).
Baca Juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Anak Nia Daniaty Jalani Pemeriksaan Perdana
Namun Ali belum mau membocorkan mengenai materi pemeriksaan. Ia menyebut, jika pemeriksaan sudah selesai, pihaknya akan membuka hasil pemeriksaan pada publik.
"Untuk perkembangannya akan diinformasikan lebih lanjut," terangnya.
Baca Juga: Jawa Barat Masih Memimpin, 44 Emas Diperebutkan Hari Ini
Sebagai informasi, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp4 miliar. Namun, yang telah diberikan diduga sebesar Rp3,1 miliar. Ia ditangkap KPK pada 24 September 2021 lalu.
Dalam perkara ini, Azis dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan terancam pidana 5 tahun penjara. ***