TRENGGALEK, Klikaktual.com- Seorang oknum ustad di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Trenggalek, Jawa Timur, ditangkap polisi. Sang ustad diringkus karena mencabuli 34 santriwati.
Tersangka berinisial SMT (34) ditangkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku ke orang tuanya.
"Tersangka SMT merupakan salah satu pengajar di pondok pesantren tersebut. Dia melakukan pencabulan terhadap puluhan anak didiknya," kata Kabagops Polres Trenggalek AKP Jimmy Heriyanto Hasiholan, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Viral Bocah SD Pakai Styrofoam Seberangi Sungai, Susi Siap Kirim Bantuan Perahu
Sementara Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan bahwa tersangka SMT diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap santrinya selama tiga tahun.
"Dari hasil penyelidikan, SMT melakukan aksinya sejak tahun 2019, dengan korban berjumlah 34 orang siswi santriwati di tempat dia mengajar," ujar AKP Arief Rizky Wicaksana.
Arief mengatakan, guna mengusut tuntas kasus ini pihaknya membuka posko pengaduan untuk mendorong korban lainnya jika ingin melaporkan tindakan bejat tersangka.
Baca Juga: Ketua Majelis Taklim Tewas Ditembak, Polisi Sudah Periksa 12 Warga dan Analisa CCTV
"Para korban bisa datang langsung ke Polres Trenggalek atau menghubungi Hotline di nomor 0823-3725-3686, atau melalui media sosial resmi Polres Trenggalek," tutur Arief Rizky Wicaksana.
Sementara Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek Christina Ambarwati menyebut pihaknya akan memberikan pendampingan khusus bagi para korban.
"Dinas Sosial juga akan memberikan trauma healing," tegas Christina Ambarwati yang juga hadir dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek.
Adapun tersangka kini ditahan dan akan dikenakan Pasal Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. ***