news

Ada 15 Hari Libur Nasional, Catat Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Tahun 2022 Ini!

Sabtu, 25 September 2021 | 11:59 WIB
ilustrasi tanggal merah.

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah telah resmi menetapkan tanggal merah atau libur nasional tahun 2022.

Keputusan soal tanggal merah atau libur nasional ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dari penetapan tersebut, telah diputuskan 15 hari libur dan tanggal merah, sedangkan cuti bersama 2022 belum diputuskan.

Baca Juga: Penting, Cara Self Reward Tanpa Bikin Kantong Jebol

1 Januari (Sabtu) : Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari (Selasa) : Tahun Baru Imlek 2573
28 Februari (Senin) : Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
1 Mei (Minggu) : Hari Buruh Internasional
2-3 Mei (Selasa-Rabu) : Hari Raya Idulfitri
16 Mei (Senin) : Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Rabu) : Hari lahir Pancasila
9 Juli (Sabtu) : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
30 Juli (Sabtu) : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
17 Agustus (Rabu) : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
8 Oktober (Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Minggu) : Hari Raya Natal

Sementara ini, pemerintah baru menetapkan daftar hari libur dan tanggal merah 2022, sedangkan untuk cuti bersama 2022 masih belum diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang belum menentu.

Masih dikatakan Muhadjir, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama tahun 2022, Lanjut Muhadjir sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama tahun 2022 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). ***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB