JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional tahun 2022. Adapun untuk cuti bersama, akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Rabu (22/09), usai rapat bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo.
"Untuk cuti bersama tahun 2022, akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan perkembangan Covid-19," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.
Menurutnya, meski hari libur nasional sudah ditetapkan, pemerintah juga akan tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sejumlah aspek yang dipertimbangkan antara lain sisi pariwisata, ekonomi, maupun aspek lainnya.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi Covid-19,” tuturnya.
Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ikut menyaksikan, Menko PMK Muhadjir Effendy. ***
Berikut ini daftar Hari Libur Nasional 2022:
1. 1 Januari Tahun Baru 2022 Masehi
2. 1 Februari Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
3. 28 Februari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 3 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
5. 15 April Wafat Isa Al-Masih
6. 1 Mei Hari Buruh Internasional
7. 2-3 Mei Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
8. 16 Mei Hari Raya Waisak 2566 BE
9. 26 Mei Kenaikan Isa Almasih
10. 1 Juni Hari Lahir Pancasila
11. 9 Juli Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
12. 30 Juli Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
13. 17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. 8 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember Hari Raya Natal