CIREBON, Klikaktual.com - Masih menyandang status PPKM Level 3, Kota Cirebon mulai melakukan uji coba untuk anak di bawah 12 tahun bisa memasuki mal atau pusat perbelanjaan.
Penerapan aturan ini sejalan dengan uji coba yang dilakukan oleh pemerintah pusat di beberapa mal atau pusat perbelanjaan.
Keputusan ini pun tertuang dalam SE Walikota Cirebon Nomor: 443/SE.96-PEM.
Dalam SE Walikota itu disebutkan jika penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dapat memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua.
Baca Juga: Siapa Teuku Ryan? Calon Suami Ria Ricis Ternyata Juragan Kos-Kosan
Namun untuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di mal atau di pusat perbelanjaan masih ditutup sementara.
Pada SE itu juga tertuang mengenai aturan operasional bioskop.
Untuk bioskop, pengelola wajib menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pegawai dan pengunjung. Setelah itu kapasitas dibatasi menjadi 50 persen.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Level 4, Berikut Sebaran Level 2 dan 3 Seluruh Jawa dan Bali
Berbeda dengan mal atau pusat perbelanjaan, untuk bioskop, anak usia di bawah 12 tahun masih belum diizinkan masuk.
"Hanya pengunjung di atas 12 (dua belas) tahun dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang diperbolehkan masuk, serta dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop," tulis surat edaran itu.
Hingga saat ini beberapa bioskop di Kota Cirebon sudah mulai beroperasi dan melayani penonton. **