news

BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi dan Cara Cek Kepesertaan

Senin, 20 September 2021 | 13:10 WIB
Ilustrasi anak sekolah. (ayobandung).

MASIH di tengah pandemi ini, pemerintah juga sebenarnya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelajar. Mulai tingkat SD, SMP, dan SMA.

BLT anak sekolah ini termasuk dalam bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH. Bantuan ini digulirkan Kementerian Sosial (Kemensos).

Lalu, berapa nilai BLT bagi anak sekolah? Data dari rilis resmi Kementerian Sosial disebutkan bahwa dalam satu keluarga penerima PKH, bisa mendapatkan BLT anak sekolah sebesar Rp4,4 juta.

Baca Juga: Jokowi Sudah Teken Perpres Dana Abadi Pesantren. PKB Kota Cirebon : Kado Istimewa Jelang Hari Santri

Rinciannya tentu berbeda di tiap tingkatan sekolah. Untuk SD atau sederajat sebesar Rp900 ribu, SMP atau sederajat sebesar Rp1.500 ribu, dan SMA atau sederajat sebesar Rp2 juta.

Perlu diketahui, BLT anak sekolah ini cair sebanyak empat kali. Yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Proses pencairan melalui Bank Himbara.

Bank Himbara dimaksud adalah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Mandiri (Bank Mandiri), dan PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Baca Juga: Surat Terbuka Irjen Napoleon Bonaparte: Jangan Hina Allah, Alquran, dan Rasulullah

Penerima BLT anak sekolah tentu harus memenuhi beberapa syarat. Antara lain:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non formal

3. Terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik)

4. Bagi yang tak memiliki KIP, mendaftar ke lembaga dinas terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

5. Bagi anak sekolah yang tak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak mampu atau SKTM dari RT/RW dan kelurahan.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB