JAKARTA, Klikaktual.com- Aturan tegas ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Yakni sanksi bagi mereka yang menjual rokok kepada anak kecil. Sanksinya denda Rp50 juta
Peringatan akan adanya sanksi ini sudah disampaikan Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria. Aturan ini tegas, tak bisa dianggap main-main.
Wagub Ahmad Riza Patria memberikan peringatan kepada warung yang menjual rokok untuk anak di bawah umur akan didenda Rp50 juta.
Ahmad Riza Patria mengatakan Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Aturan inilah yang harus dipatuhi semua orang, khususnya pemilik toko warung di DKI Jakarta.
"Sudah ada Perdanya. Nanti bagi toko warung yang menjual rokok ke anak di bawah umur sudah aturan bakal didenda Rp50 juta," tandas Ahmad Riza Patria, Jumat (17/9/2021), dikutip dari PMJ News.
"Rokok ada aturannya, ada Perda tidak boleh bagi anak-anak dan dibatasi tempatnya. ini dalam rangka program Jakarta Bebas Rokok," sambung Ahmad Riza Patria.
Baca Juga: Moms, Weekend Ini Bikin Crepes Yuk!
Dia juga menjelaskan bahwa Jakarta tidak melarang warganya untuk merokok, namun ada aturan dan tempatnya untuk para perokok.
"Jakarta Bebas Rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," tegas Wagub Ahmad Riza Patria.
Sejauh ini di Jakarta Barat sendiri telah dilakukan penutupan stiker, poster hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil sampai dengan swalayan besar. Ini dilakukan dalam rangka program tersebut. ***