news

Pembawa Bahan Peledak 48,36 Kg Ditangkap Polisi di Tengah Laut

Kamis, 16 September 2021 | 19:41 WIB
Ilustrasi penangkapan pembawa bahan peledak

BALI, Klikaktual.com - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial AMD. Penangkapan dilakukan karena AMD membawa 48,36 kilogram (kg) bahan peledak.

Tidak tanggung-tanggung, AMD yang membawa bahan peledak sebanyak 48,36 kilogram itu, ditangkap di tengah laut.

Direktur Polisi Air, Korpolairud Polri Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih SIK MSi mengatakan, Ditpolair Baharkam Polri menangkap seorang pria berinisial AMD atas kepemilikan 48,36 Kg bahan peledak jenis potasium.

Baca Juga: Kapal Perang China Seenaknya Berkeliaran di Laut Natuna, Ketua DPR Desak Pemerintah Tegas

Bahan peledak tersebut diduga akan digunakan untuk membuat bom ikan.

"Saat dia berlayar dari Sapeken ke Bali, anggota kami sudah berada di atas kapal mengikuti AMD saat dia naik dan berlayar ternyata di dalam tasnya ditemukan 48 kilogram bahan peledak low explosive," ujar Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Rabu (15/9/21).

Pelaku ditangkap di atas KM Nadelyn yang tengah berlabuh di Pelabuhan Celukan Bawang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

Baca Juga: Kabar Duka, Bintang Sinetron Ikatan Cinta, Arya Saloka Meninggal? Cek Kebenarannya

Tersangka AMD dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mako Ditpolair Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Diketahui pula, bahwa pengiriman ini bukan pertama kalinya AMD menyelundupkan bahan peledak.

"Tersangka AMD ini sudah 16 kali melakukan perjalanan dan baru kali ini tertangkap," jelasnya.

Baca Juga: Memories of the Alhambra: Terjebak Dalam Dunia Game, Hyun Bin dan Park Shin Hye Jatuh Cinta

Hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Bali juga menyatakan barang yang dibawa AMD ini diduga kuat sebagai bahan peledak low explosive (berdaya ledak rendah) yang digunakan untuk bom ikan.

"Besoknya dipimpin Brimob Polda Bali dilakukan disposal untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan kami sisihkan beberapa kilogram sebagai barang bukti di pengadilan," ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB