JAKARTA, Klikaktual.com- Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditahan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (16/9/2021). Pria yang kini aktif sebagai anggota DPR RI itu ditahan dalam kasus korupsi jual beli gas PT PDPDE Sumsel.
Tak hanya Alex Noerdin, hari ini penyidik Kejagung juga menahan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang. Keduanya hari ini menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Setelah itu langsung ditahan.
"Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN (Alex Noerdin) dan MM (Muddai Madang) dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus,” tandas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Elektabilitas PKB Makin Baik, Muhaimin: Jangan Berpuas Diri, Terus Kerja dan Berkarya
Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi menjelaskan bahwa Alex Noerdin dan Muddai Madang ditahan di tempat yang terpisah.
Tujuannya, kata Supardi, agar keduanya tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE. "Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Kamis 16 September 2021," kata Supardi kepada wartawan.
Dengan ditahannya Alex Noerdin dan Muddai Madang, berarti total sudah ada empat orang yang mendekam di bui terkait perkara tersebut.
Baca Juga: KPK OTT di Kalimantan Selatan, Ada Pejabat Negara yang Ikut Diangkut
Sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.
Kedua tersangka itu yakni CISS dan AYH. CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021. CISS adalah Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008.
Sedangkan AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 08 September 2021. AYH merupakan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009 sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
CISS diketahui ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan AYH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ***