news

Kartu Prakerja Gelombang 21 Telah Dibuka, Perhatikan 6 Tahapan Ini Bagi yang Akunnya Sudah Terverifikasi

Kamis, 16 September 2021 | 12:46 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. (Dok. Prakerja.go.id)

PENDAFTARAN Kartu Prakerja Gelombang 21 telah dibuka. Bagi yang ingin mendaftar, kunjungi situs resmi www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja.

Sementara bagi mereka yang akunnya sudah terverifikasi, perhatikan tahapan selanjutnya. Antara lain:ㅤㅤ

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer 

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard

Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar. 

Ingat, proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama. Informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id/tanya-jawab.

Baca Juga: Bioskop di Cirebon Sudah Dibuka, Cek Syarat-syarat Masuk Biar Gak Kaget saat di Lokasi

"Mari tumbuhkan rasa kesetiakawanan dengan memberi kesempatan bagi mereka yang lebih membutuhkan untuk mengikuti Program Kartu Prakerja. Beri prioritas bagi mereka yang terdampak pandemi, yang kehilangan pekerjaan dan kesulitan. Beri tahu mereka, dampingi mereka," demikian bunyi pernyataan @prakerja.go.id, Kamis (16/9/2021).

Seperti diketahui, program Kartu Prakerja ini terbuka bagi WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan ataupun pelaku wirausaha. Namun catatannya tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Penerima Kartu Prakerja juga tidak boleh tercatat di DTKS Kemsos. Bukan juga penerima BSU, BPUM, TNI Polri atau pun aparat desa, komisaris BUMN/BUMD, anggotoa DPR atau DPRD. *** 

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB