news

Ancol Mulai Dibuka, Ini Sejumlah Persyaratan yang Harus Dijalankan oleh Pengunjung

Selasa, 14 September 2021 | 10:41 WIB
Kawasan Pantai Marina Ancol Jakarta (Foto: PMJ News/Dok Net).

JAKARTA, Klikaktual.com- Seiring dengan menurunnya kasus Covid-19, tempat wisata pun mulai dilonggarkan. Seperti Taman Impian Jaya Ancol, di mana pengelola akan kembali membuka lokasi itu untuk umum mulai Selasa (14/9/2021). 

Tentu, masih dengan keterbatasan tertentu. Misalnya unit rekreasi, yang boleh dikunjungi di antaranya kawasan pantai, Dunia Fantasi, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Ocean Dream Samudra, dan Gondola.

Menurut Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Teuku Sahir Syahali, dibukanya unit rekreasi tersebut masih merupakan tahap uji coba dengan mengantongi Surat Edaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor: SE/8/IL.04.00/DII/2021.

Baca Juga: Oknum Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya, Ketahuan saat Keluar dari Kamar Mandi

Kendati begitu, kata dia, pengunjung wajib mengikuti aturan yang berlaku. Mulai dari sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

"Selain itu, Putri Duyung Resort juga sudah beroperasi. Restoran yang ada di dalam kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol juga sudah dapat dinikmati dengan sejumlah penerapan protokol kesehatan," jelas Teuku Sahir, Senin (13/9/2021), dikutip dari PMJ News.

Untuk menjaga penerapan protokol kesehatan, Sahir memastikan manajemen Taman Impian Jaya Ancol menyiapkan petugas patroli yang melakukan pengawasan dan pemantauan secara konsisten selama beroperasinya unit rekreasi mulai pukul 06.00-21.00 WIB.

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Jakarta Tetapkan Siaga Banjir Mulai Selasa dan Besok Rabu

Berikut Sejumlah Persyarakan Pengunjung Taman Impian Jaya Ancol:

1. Menginstal aplikasi PeduliLindungi dan memastikan bahwa pengunjung sudah dalam kondisi sehat sebelum melakukan rekreasi.

2. Wajib sudah vaksin, minimal vaksin dosis pertama dan anak dibawah usia dua belas tahun belum diijinkan untuk berekreasi.

3. Membeli tiket secara online melaluiancol.com.

4. Menunjukan bukti pembelian tiket secara online kepada petugas Gerbang Ancol sekaligus melakukan proses check in di aplikasi PeduliLindungi.

5. Tidak diijinkan untuk berenang di Pantai dan wajib mematuhi seluruh peraturan yang ada didalam kawasan wisata Ancol.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB