news

Ini 6 Titik di Kota Bogor yang Bebas Ojek Online, Tak Boleh Mangkal!

Selasa, 14 September 2021 | 05:00 WIB
Ilustrasi ojek online. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

Karena dasarnya Perda Trantibum, Mulyadi mengatakan sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif dan atau sanksi sosial. Selain itu, Dishub juga akan memberikan informasi kepada pihak pengelola ojek online mengenai pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perusahaan.

Sementara untuk pengawasannya, pihaknya akan rutin melakukan patroli keliling dengan petugas gabungan. "Hingga 4 hari ke depan kami akan lakukan sosialisasi sekaligus patroli untuk menjalankan kebijakan ini," kata Mulyadi. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB