JAKARTA, Klikaktual.com - Masjid Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Gana, Tempunak, Sintang, Kalimantan dirusak massa hingga dibakar, Jumat (3/9/2021).
Aksi ini menjadi sorotan karena perusakan hingga pembakaran masjid itu dilakukan di hadapan aparat keamanan.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara pun mengungkapkan penyebab perusakan masjid oleh massa itu.
Beka menyebut jika perusakan dan pembakaran masjid itu bukanlah aksi spontan.
Baca Juga: Rezky Aditya Dilaporkan ke Polisi, Tuduhan Penelantaran Anak
Indikasinya sudah terlihat sejak adanya penandatanganan kesepakatan bersama antara pejabat daerah di Sintang pada 29 April 2021 lalu.
“Jadi memang eskalasi di Sintang itu agak naik sejak ada penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim dan Kapolres, plus Kantor Kemenag Sintang pada tanggal 29 April yang melarang aktivitas Ahmadiyah di Sintang,” tutur Beka Ulung Hapsara dalam konferensi persnya, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Tahun 2024 Tahun Politik, Tahun yang Berat dengan Kompleksitas Tinggi
Sejak adanya kesepakatan itu, persoalan ini mulai muncuk hingga ke media sosial. Tidak sedikit ujaran kebencian yang ditujukan pada Jamaah Ahmadiyah muncul di Media Sosial.
Ujaran kebencian itu berujung pada provokasi hingga ajakan berbuat kekerasan.
Maka dari itu, ia pun meminta petugas kepolisian memproses para pelaku. Bukan hanya melakukan perusakan, tetapi juga yang melakukan ujaran kebencian di media sosial. ***
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Komnas HAM Ungkap Awal Mula Penyebab Pembakaran dan Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang