nasional

Syarat Naik Pesawat, Cukup Surat Keterangan Tes Antigen

Kamis, 2 September 2021 | 13:50 WIB
Ilustrasi bandara (Pixabay)

JAKARTA, Klikaktual.com - Jika sebelumnya, naik pesawat untuk perjalanan dari dan menuju bandara di wilayah Jawa-Bali wajib pakai tes PCR, kini syarat itu diperbarui. Cukup menunjukan hasil rapid test Antigen.

Kepastian pemberlakuan aturan baru itu, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada kebijakan baru yang terbit 31 Agustus 2021 itu, menjelaskan soal aturan penerbangan antarbandara di Jawa-Bali yang memuat syarat naik pesawat.

Baca Juga: Artis Saipul Jamil Bebas, Aktivitas Apa yang Dilakukan Pasca Meninggalkan Penjara?

Salah satu butir aturannya, hasil tes negatif PCR tidak lagi disyaratkan untuk penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua. Cukup menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagaimana dengan calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama? Tentu syarat surat keterangan hasil negatif tes PCR tetap berlaku. ***

 

 

Tags

Terkini

Sumbar Banjir Parah, Kerugian Tembus Rp. 6,53 Miliar

Jumat, 28 November 2025 | 21:55 WIB