JAKARTA, Klikaktual.com - Kabar gembira untuk masyarakat. Pemerintah kembali melakukan penyesuaian haraga pemeriksaaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen. Batasan tarif tertinggi RDT Antigen kini menjadi Rp99 ribu. Harga ini berlaku untuk daerah Jawa-Bali.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Prof dr Abdul Kadir menyebutkan dari hasil evaluasi, pihaknya menyepakati penurunan harga RDT Antigen menjadi Rp99 ribu.
"Serta sebesar Rp109 ribu di luar Jawa dan Bali," ujar Abdul Kadir.
Harga tersebut disesuaikan dari berbagai komponen sepeti jasa pelayanan, SDM, reagen, bahan habis pakai, administrasi dan sebagainya. Pihaknya pun meminta seluruh layanan kesehatan seperti rumah sakit hingga laboratorium bisa mengikuti aturan tersebut.
Penurunan harga tersebut terjadi karena banyaknya antigen yang diproduksi di dalam negeri.
Abdul Kadir menyebutkan pemerintah akan terus melakukan evaluasi mengenai harga untuk pemeriksaan Covid-19. Baik untuk pemeriksaan PCR ataupun tes antigen. ***