news

Tragis! Suami Ingin Hubungan Intim Malah Dicekik Istri hingga Meninggal

Kamis, 2 September 2021 | 05:05 WIB
Pelaku diamankan Satuan Reskrim Polres Serang Kota. (Foto: Dok PMJ)

SERANG, Klikaktual.com- Tragis. Seorang pria berinisial A (55 ) meregang nyawa karena dicekik istrinya sendiri. Itu terjadi hanya gara-gara korban meminta hubungan badan atau hubungan intim sebagai pasangan suami istri.

Kasus ini terjadi di Kampung Masigit Lor, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, Selasa (31/8/2021). Pelaku dari kejadian ini adalah wanita berinisial W (56) yang tak lain istri korban. 

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achilles Hutapea membenarkan penyebab terjadinya peristiwa pembunuhan ini yaitu karena korban sempat memaksa pelaku untuk berhubungan intim, tetapi ditolak oleh pelaku.

Baca Juga: Densus 88 Sambangi Kemenag, Bahas Pembinaan Keluarga Napi Teroris sampai Wisata Religi

Dijelaskan Maruli, pelaku menolak diajak berhubungan intim dengan alasan khawatir status hubungannya sudah tidak sah. Menurut pelaku, dirinya sempat berpisah dengan korban selama delapan tahun untuk bekerja di Arab Saudi.

“Korban mengajak terlapor berhubungan suami istri. Dan, terlapor ini menolak dengan alasan sempat pisah delapan tahun. Terlapor beralasan mau nanya dulu ke Ustad biar sah hubungannya,” tutur Maruli, dikutip dari pmjnews.com, Rabu (1/9/2021).

Maruli menambahkan, penolakan tersebut membuat A emosi. Ia pun menarik lengan W untuk dibawa ke kamar. Namun, dia justru mendapat perlawanan pelaku. “Korban menarik tangan terlapor untuk diajak ke kamar. Terlapor tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban,” katanya.

Baca Juga: Subsidi Listrik dengan Dua Skema Diperpanjang sampai Desember, Begini Cara Ceknya

“Pelaku pun kemudian mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit hingga meninggal,” beber Maruli saat konferensi pers.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi sekaligus olah TKP yang dilakukan penyidik. Pelaku W mengakui segala perbuatannya yang menyebabkan meninggalnya korban A.

Saat ini, W telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota,l. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). ***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB