JAKARTA, Klikaktual.com - Calon Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) kini tidak perlu lagi menjalani tes keperawanan. Ini setelah adanya aturan baru atau petunjuk teknis berkenaan dengan pemeriksaan kesehatan atau uji badan bagi Calon Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad). Pada aturan itu, tes keperawanan dihapus.
"Sudah dituangkan ke dalam penyempurnaan juknis pemeriksaan kesehatan uji badan TNI AD nomor B/1372/VI/2021 tanggal 14 Juni 202. Nah ini referensi yang terbaru," terang Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat Mayjen Budiman dalam diskusi virtual, di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Budiman menyebutkan dalam aturan itu, kata hymen atau selaput dara juga dihilangkan dari formulir pemeriksaan.
Penghapusan tes keperawanan bagi calon Kowad disebutkan sebagai bentuk penyetaraan bagi laki-laki dan perempuan. Tidak hanya calon Kowad, pemeriksaan hymen atau tes keperawanan juga tidak lagi berlaku bagi para calon istri prajurit TNI AD.
"Untuk calon tentara saja tidak diperlukan, apalagi untuk calon istri," urainya. ***