news

Program Kartu Prakerja Gelombang 58 Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan Langkah-langkahnya

Sabtu, 29 Juli 2023 | 15:29 WIB
Pendaftaran untuk Program Kartu Prakerja gelombang 54 telah dibuka pada Jumat (2/6/2023). (https://www.prakerja.go.id/)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 58 sudah dibuka, info tersebut didapat melalui akun resmi instagram @prakerja.go.id (Jum’at, 28/07/2023).

Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang melalui www.prakerja.go.id secara mandiri.

Bagi kamu yang sudah berhasil gabung dan lolos sampai ke tahap pelatihan, kamu akan mendapatkan insentif sebesar Rp. 4,2 Juta.

Baca Juga: Samsung Galaxy Z Flip 5: Inovasi Terbaru Smartphone dalam Genggaman

Caranya pun cukup mudah, bisa dilakukan atau dibuka melalui Handphonemu. Untuk cara bergabung secara mandiri kamu cukup buka google yang ada di handphone mu kemudian klik di pencarian setelah itu kamu ketik www.prakerja.go.id kemudian search.

Jika kamu melakukan pendaftaran dengan benar dan memenuhi syarat kamu akan dinyatakan lolos dan berhasil sampai ke tahap selanjutnya maka kamu akan mendapatkan insentif sesuai yang diinformasikan oleh www.prakerja.go.id.

Adapun syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 58 adalah sebagai berikut :

  1. Usia 18 – 64 Tahun
  2. Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  4. Pencari Kerja / Karyawan yang terkena PHK / pekerja atau buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti buruh atau pekerja yang dirumahkan dan pekerja yang bukan menerima upah, termasuk pemilik usaha mikro dan kecil
  5. Bukan PNS, Bukan Pimpinan dan Anggota DPR, Bukan Pejabat Negara, Bukan Aparatur Sipil Negara, Bukan Prajurit TNI, Bukan Anggota Polri, Bukan Kepala Desa dan aparat desa, serta bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Dalam 1 KK (Kartu Keluarga) maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Kemerdakaan RI yang ke-78, Sangat Cocok untuk Dijadikan Motto Lomba 17 Agustus di Tempatmu

Setelah memenuhi syarat kemudian kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan Kartu Prakerja :

  1. Kunjungi situs resmi prakerja www.prakerja.go.id
  2. Daftar atau buat akun Prakerja jika kamu belum memiliki akun Prakerja
  3. Siapkan email dan paswordnya, KTP, Nomor KK, tanggal lahir dan Nomor HP yang masih aktif, kemudian klik “lanjut”
  4. Setelah itu isilah data dirimu dengan benar
  5. Masukkan alamat KTP yang sesuai dengan KTP mu, bagi kamu yang alamat domisilinya tidak sesuai dengan KTP terdapat pilihannya diselanjutnya
  6. Lakukan verifikasi E-KTP melalui ponsel / handphone
  7. Kemudian klik “Gunakan Foto”
  8. Setelah itu kamu perlu melakukan verifikasi wajah dengan cara klik “Scan Wajah”, kamu hanya perlu berkedip dan mengikuti arahan yang diberikan oleh system.
  9. Langkah selanjutnya adalah alasan kenapa mengikuti program prakerja
  10. Isi pertanyaan dengan minat dan keterampilan pelatihan
  11. Kemudian lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati
  12. Setelah itu lakukan verifikasi nomor HP dengan memasukkan 6 digit kode OTP yang dikirim ke nomor HP mu.
  13. Setelah itu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar Klik "Lanjut" jika sudah selesai
  14. Kemudian, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), klik "Lanjut"
  15. Lalu, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja, klik "Gabung". Halaman akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
  16. Tahap pendaftaran telah selesai.

Baca Juga: 10 Akun Instagram Pemain The Uncanny Counter Season 2, Ada Jo Byeong Gyu hingga Yoo In Soo

Itulah syarat dan langkah-langkah mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 58, bagi kamu penerima Kartu Prakerja Gelombang 58 yang telah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating, dan ulasan pelatihan kamu akan menerima insentif sebesar Rp. 4.200.000, yang terdiri dari :

  • Biaya pelatihan Rp. 3.500.000
  • Insentif biaya pencari kerja sebanyak 1X sebesar Rp. 600.000
  • Insentif pengisian survei evaluasi Rp.50.000 yang akan diberikan paling banyak 2X.

Sehingga total keseluruhan insentif yang kamu terima adalah sebesar Rp. 4.200.000

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB