news

Serba-serbi Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H, Mulai dari Arus Lalu Lintas hingga Kenaikan Harga Pesawat

Jumat, 23 Juni 2023 | 11:39 WIB
Keberlangsungan rapat tingkat Menteri Republik Indonesia mengenai rencana perpanjangan cuti memperingati Hari Raya Idul Fitri 1444 H (www.menpan.go.id)

CIREBON, Klikaktual.com - Pemerintah Republik Indonesia resmi untuk menetapkan total tiga hari libur memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, meliputi hari cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023, beserta hari libur nasional pada tanggal 29 Juni 2023.

Ketentuan cuti bersama tersebut telah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 yang mengatur mengenai hari libur nasional Idul Adha beserta penetapan tanggal cuti bersama yang mengiringi.

Ketetapan pada SKB tersebut melibatkan sejumlah menteri Republik Indonesia (RI), di antaranya Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hingga Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jadwal Tayang King The Land Episode 3 dan Preview : Perjalanan Bersama ke Pulau

Tiga hari libur yang telah ditetapkan pada akhir Juni 2023 tersebut menjadi hasil perundingan dalam rapat besar di Sekretariat Negara Republik Indonesia. Penetapan tersebut disinyalir berawal dari usulan Abdul Multi selaku Sekretaris Umum PP Muhammadiyah.

Usulan tersebut berdasarkan penetapan Muhammadiyah mengenai hari Idul Adha yang jatuh pada 28 Juni 2023, sedangkan 29 Juni 2023 menjadi ketetapan Idul Adha oleh Pemerintah RI. 

Atas dasar tersebut, Abdul Multi mengusulkan agar 28 Juni 2023 dijadikan hari libur agar pelaksanaan salat Id oleh warga Muhammadiyah dapat berlangsung dengan khusyuk.

Baca Juga: Keren Banget! Ini 4 Tempat Wisata di Salatiga yang Siap Bikin Liburan Makin Seru

Terlebih lagi terdapat sejumlah ASN dan PNS yang merupakan warga Muhammadiyah, sehingga libur secara nasional pada 28 Juni 2023 dapat menguntungkan.

Menanggapi hasil rapat tersebut, kabar terbaru menunjukkan jika Keputusan Presiden (Keppres) No. 16 Tahun 2023 yang membahas mengenai Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 telah resmi ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi ketentuan cuti Idul Adha tersebut, terdapat serba-serbi cuti bersama ini mulai dari penjagaan alur lalu lintas yang diperketat, hingga kabar harga tiket pesawat yang melonjak tinggi, simak beritanya berikut ini.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 23 Juni 2023 Singkat dan Menyentuh Hati, Amalan Ibadah Penuh Berkah di Bulan Dzulhijjah

1. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya perketat penjagaan selama cuti bersama Idul Adha 2023

Dirlantas Polda Metro Jaya telah mempersiapkan perencanaan penjagaan arus lalu lintas yang akan dimaksimalkan, terutama di sejumlah titik lokasi wisata di seluruh Indonesia pada masa libur cuti bersama Idul Adha pada 28-30 Juni 2023 mendatang.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB