news

Ayo Ikut Mudik Gratis 2023 Naik Kapal Perang, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu, 12 April 2023 | 20:23 WIB
Program Mudik Gratis 2023 Naik Kapal Perang

CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Untuk kamu yang ingin ikut mudik gratis 2023 naik kapal perang, kamu harus mengetahui dahulu nih tata cara daftar dan syaratnya apa saja.

Karena TNI AL telah menyiapkan program mudik gratis 2023 naik kapal perang, untuk kamu yang sedang ada di perantauan dan ingin pulang ke kampung halaman.

Bahkan, bukan diri kamu saja yang bisa naik kapal perang tersebut, tetapi kendaraan motor kamu juga bisa di angkut secara gratis.

Baca Juga: Cari Masjid Saat Mudik? 3 Masjid Ini Bisa Dikunjungi Saat Mudik

Berikut ini syarat dan cara daftar ikut mudik gratis 2023 naik kapal perang, yang harus kamu pahami terlebih dahulu.

Yang pertama seperti biasa, kamu harus menyerahkan foto copy KTP, foto copy STNK dan BPKB sepeda motor, kemudian kamu harus tanda tangan surat bersedia mematuhi peraturan dinas dalam KRI.

Sedangkan cara mendaftarnya itu di tiga lokasi, di antaranya yang pertama di Jakarta, yaitu Mako Kolinlamil Jalan raya pelabuhan Pos 9, Tanjung Priok (Jakarta Utara).

Kedua, di Semarang, yakni Mako Lanal Semarang, Jalan R.E Martadinata No 12, Tawangsari (Kota Semarang).

Baca Juga: 3 Masjid yang Bisa Anda Singgahi Saat Perjalanan Mudik

Ketiga, di Surabaya, yaitu Mako Satlinlamil 2 Jalan Raya Hang Tuah No 1, Ujung (Kecamatan Semampir) Kota Surabaya.

Sedangkan, jadwal pemberangkatannya itu berbeda beda tanggal, tergantung kamu daftarnya di mana, di Jakarta, Semarang atau di Surabaya.

Untuk rute keberangkatan Jakarta itu pada tanggal 18 April 2023 jam 09:00 WIB, Semarang pada tanggal 19 April 2023 jam 15:00 WIB.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Lebaran, Pemprov Jabar Gelar OPM, 5.720 Warga Kabupaten Cirebon Menjadi Prioritas

Sedang rute keberangkatan dari Surbaya itu pada tanggal 20 April 2023.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB