CIREBON, Klikaktual.com - Salah seorang guru SMK Telkom Cirebon, Muhammad Sabil Fadhilah sebelumnya menjadi sorotan karena dikeluarkan sekolah setelah berkomentar tidak pantas di unggahan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Tidak lama setelah berita tersebut viral, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta pihak sekolah untuk tidak mengeluarkan Sabil.
Yayasan Miftahul Ulum yang menaungi SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon pun akan menerima kembali Muhammad Sabil Fadhilah. Namun dengan beberapa catatan.
Baca Juga: Daftar Kekayaan Bupati dan Walikota di Jawa Barat, Walikota Cirebon Paling Miskin?
Humas Yayasan Miftahul Ulum Kota Cirebon, Elis Suswati menyebutkan pemberhentian Muhammad Sabil Fadhilah sebenarnnya tidak ada kaitannya dengan komentar di unggahan Ridwan Kamil.
Sejak mengajak di SMK Sekar Kemuning pada tahun 2020, Sabil diketahui telah beberapa kali melakukan pelanggan kode etik.
Sabil bahkan sudah dua kali mendapatkan Surat Peringatan terkait Kode Etik.
Baca Juga: Nani Wijaya Aktris Senior Tanah Air Indonesia Meninggal Dunia
Setelah Sabil berkomentar kurang pantas sebagai pengajar pada Gubernur Jawa Barat, Sabil kembali dinilai melanggar kode etik guru. Hingga akhirnya yang bersangkutan diberhentikan.
Elis menyebutkan meski sudah diberhentikan, kini SMK Telkom Sekar Kemuning membuka kembali pintu untuk Sabil.
Jika ia menginginkan untuk mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning, pihaknya tidak masalah.
"Kami membuka kembali ketika yang bersangkutan mau. Selama bisa mengikuti aturan yayasan, kami beri kesempatan lagi," ujarnya. ***