news

Berikut Ini Syarat Naik KAI Jarak Jauh yang Harus Diperhatikan Masyarakat, Ini Penjelasannya

Rabu, 15 Maret 2023 | 18:39 WIB
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Saat ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022, sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan Kereta Api Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi.

Menurut Ayep, bahwa KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Call It Love Episode 7 Tayang Kapan, Jam Berapa? Yuk Nonton Pakai Link Resmi Sub Indo di Sini

Berikut ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

c) Tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB