JAKARTA, Klikaktual.com - Pacar Mario Dandy, AG (15) mengajukan permohonan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus yang membelitnya.
Untuk diketahui AG saat ini terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sang kekasih, Mario Dandy.
AG bahkan sudah ditahan untuk mempermudah proses pemberiksaan.
Menyikapi permohonan perlindungan dari AG, LPSK membenarkan hal itu.
Baca Juga: Baca Komik Manager Kim Chapter 77 Bahasa Indonesia, Nenek Jung Ok Soon Selamatkan Minji
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada PMJ News menyebutkan jika LPSK sudah mengambil keputusan terkait permohonan AG.
Edwin menjelaskan AG sudah mengajukan permohonan pada LPSK sejak berstatus sebagai saksi.
Sementara Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebutkan pihaknya memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan AG.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Drama Korea yang Dibintangi oleh Lee Do Hyun, Salah Satunya Diangkat dari Kisah Asli
“Kami sudah putuskan menolak,” kata Susilaningtias.
Sebelumnnya, LPSK mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap saat pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora dalam memutuskan permohonan perlindungan AG.