JAKARTA, Klikaktual.com - Seorang pegawai Ditjen Pajak yang memiliki kekayaan yang mencurigakan sedang menjadi sorotan publik karena kasus penganiayaan remaja. Apakah Anda masih ingat dengan nama Gayus Tambunan?
Pada tahun 2010-2011, Gayus Tambunan menjadi buah bibir di Indonesia karena melibatkan kasus kekayaannya yang fantastis yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Meskipun hanya seorang pegawai pajak golongan IIIA, Gayus memiliki kekayaan sekitar Rp100 miliar yang tidak sesuai dengan gaji bulanannya sebesar Rp12,1 juta.
Baca Juga: Kabar Terbaru, Ini Warna Iphone 15 Pro dan Pro Max
Setelah PPATK melaporkan temuannya, Bareskrim Polri melakukan penyidikan terhadap Gayus pada Oktober 2009.
Pada 19 Januari 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda R 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan terhadap Gayus Tambunan.
Meskipun Gayus tidak menerima putusan banding yang memperberat dan memperlama hukumannya, ia kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Ramai Fuji dan Thariq Halilintar Putus, Pakar Analisis Wajah Sebut Begini Karakter Pasangan Tersebut
Namun, MA menolak PK tersebut dan memutuskan bahwa Gayus harus menjalani hukuman 12 tahun penjara ditambah vonis 8 tahun untuk kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dan pemalsuan paspor.
MA juga menerima keberatan yang diajukan oleh Gayus Tambunan dan mengurangi hukumannya menjadi 26 tahun penjara untuk tiga kasus pidana korupsi.
Selain itu, Gayus juga dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dalam kasus pemalsuan paspor.
Baca Juga: Crash Course In Romance Epispde 14 Tayang Jam Berapa di TVN dan Netflix? Ini Jadwal dan Spoilernya!
Dengan demikian, total hukuman yang harus dijalani oleh Gayus Tambunan adalah 29 tahun penjara.
Bagaimana Kabar Gayus Tambunan Sekarang?