JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Tiga peraturan baru telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD kota Cirebon.
Sehingga, kini Kota Cirebon memiliki tiga peraturan daerah (Perda) baru. Ketiganya disahkan pada hari Senin 20 Februari 2023, di ruang rapat utama Griya Sawala Gedung DPRD.
Ketiga Raperda tersebut diantaranya yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda BPR Kota Cirebon, dan Raperda tentang Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon.
Walikota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., mengungkapkan bahwa ketiga Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan secara matang oleh panitia khusus (pansus) DPRD dan tim asistensi Pemda Kota Cirebon.
Termasuk juga telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat, melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Bahkan ia memerintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk menyiapkan rancangan regulasi teknis berupa Peraturan Walikota atas Raperda yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Prediksi Persis Solo vs PSS Sleman di BRI Liga 1 Sore Ini
“Yang nantinya dituangkan ke dalam Peraturan Walikota sebagai tindak lanjut dari penetapan peraturan daerah tersebut,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada perangkat daerah dan semua pihak terkait, untuk menjalankan Perda yang baru disahkan dengan sebaik mungkin.
“Melalui forum terhormat ini, bersama perangkat daerah akan menyiapkan segala hal yang diperlukan sebagai tindak lanjut. Termasuk komitmen bersama untuk menjalankan perda ini dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, yakni Ruri Tri Lesmana juga mengatakan, tiga raperda yang disahkan ini sudah menempuh mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Proliga 2023: Berikut Jadwal Pertandingan Babak Final Four I Lengkap dengan Link Nonton
“Sehingga Raperda tersebut sudah bisa dibawa ke tingkat paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPRD dan walikota,” kata Ruri.***