news

Cek Penerima PIP Bisa Dilakukan Online, Orang Tua Tak Perlu Bertanya ke Sekolah Atau Dinas Pendidikan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:26 WIB
Ilustrasi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 dari Kemendikdasmen. Foto: Istimewa.


Jakarta, Klikaktual.com - Untuk mengetahui status penerima Program Indonesia Pintar (PIP), kini bisa dilakukan secara online.

Orang tua siswa tak perlu lagi bertanya-tanya kepihak sekolah ataupun kantor Dinas Pendidikan.

Cukup bermodalkan HP dan akses internet yang stabil, para orang tua bisa mengeceknya sendiri secara online.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, dan kini proses pengecekan penerima bisa dilakukan secara online dari rumah.

Baca Juga: Peringatan Hari Bela Negara di Polresta Cirebon, Kapolres Ajak Anggota Melakukan Kerja Nyata

Sebelum mengecek status penerima PIP anaknya, para orang tua perlu terlebih dahulu mengetahui Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Sebeb dalam pengecekan penerima PIP, NISN menjadi kunci utama seluruh data bantuan pendidikan.

Setelah orang tua mengetahui NISN anaknya, baru bisa dilakukan melalui laman pip.kemendikdasmen.go.id dengan memilih menu Cek Penerima PIP.

Baca Juga: Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Kemudian memasukkan NISN, tanggal lahir siswa, nama ibu kandung, serta kode captcha.

Makan dalam hitungan detik, sistem akan menampilkan informasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan atau belum.

Informasi yang muncul mencakup status penerimaan, keterangan bantuan, hingga tahapan penyaluran dana.

Transparansi ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan yang selama ini sering terjadi di lapangan.

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, BUMN Lakukan Aksi Nyata Penanganan Bencana

Program Indonesia Pintar 2025 memberikan bantuan dengan nominal berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB