Administrasi: STNK, SIM, dan masa berlaku uji KIR.
Teknis: Sistem pengereman, ban, wiper, lampu, dan klakson.
Kesehatan: Tekanan darah dan kesiapan fisik sopir cadangan untuk trayek jarak jauh (seperti Surabaya, Denpasar, dan Sumatera).
Sebagai penanda bagi masyarakat, armada yang lolos uji akan ditempeli stiker khusus laik jalan. Sebaliknya, kendaraan yang bermasalah akan diberikan stiker merah sebagai tanda larangan beroperasi.
Melalui langkah preventif ini, Pemkot Cirebon berharap momen libur akhir tahun dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya.