Jakarta, Klikaktual.com - Revisi Undang-undang (UU) ASN hingga saat ini masih menjadi bahan sorotab publik.
Sebab, revisi UU ASN 2023 membawa satu perubahan Utama yang menentukan bertahan atau tidaknya seorang PPPK bekerja.
Wakil Kepala BKN, Suharmen menegaskan, revisi UU ASN berpotensi mengembalikan PPPK ke konsep dasarnya.
"Ke depan PPPK hanya untuk kalangan profesional. Rekrutmennya pun akan menggunakan standar yang tinggi, ada passing grade-nya," tegasnya, dikutip dari klikpendidikan, pada hari Kamis, 11 Desember 2025.
Baca Juga: Apresiasi Wajib Pajak, Pemkot Cirebon Serahkan Tax Awards
Pasalnya realitas di lapangan sangat lapangan berbeda jauh. Jumlah honorer yang besar membuat pemerintah memanfaatkan skema PPPK sebagai solusi penyelesaian masalah tenaga honorer.
Apabila sistem dikembalikan ke skema awal, maka kesempatan PPPK bagi non-profesional bisa akan semakin mengecil.
Inilah poin paling penting dan paling mengkhawatirkan bagi jutaan PPPK di Indonesia.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, juga mengungkapkan revisi UU ASN 2023 tengah dibahas dengan serius.
Baca Juga: Jelang Liburan Akhir Tahun, Wisata Gunung Mincau Kembali Dibuka
Menurutnya, aturan baru ini harus menghadirkan keseimbangan antara pengawasan dan efisiensi birokrasi.
"Nanti dalam revisi UU ASN, kita perlu mencari formula yang tepat. Satu sisi, pengawasan independen harus ada, tapi di sisi lain jangan sampai menambah tumpang tindih birokrasi atau menyulitkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait ASN," ungkapnya.***