news

Pengedar Sabu di Cirebon Diringkus Polisi, Ancaman Penjara Seumur Hidup

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:15 WIB
ilustrasi narkoba (BNN)


Jakarta, Klikaktual.com - Polresta Cirebon berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu serta sediaan farmasi jenis obat keras.

Pengedar berinisial AS (26) merupakan karyawan swasta. Kemudian tersangka kedua, inisial AA (21) wiraswasta dan tersangka ketiga, inisial D, (28) merupakan wiraswasta.

Para pengedar berhasil ditangkap di Kecamatan Depok dan Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sediaan farmasi jenis obat keras sebanyak 14.750 butir, narkotika jenis sabu seberat 6,62 gram, uang tunai sebanyak 570 ribu rupiah.

Baca Juga: Tim Putra Raih Emas, PBSI Harap Dapat Tingkatkan Kepercayaan Diri Pebulu Tangkis Lainnya

Serta headphone tiga unit, tas, rokok satu bungkus, lakban satu buah, timbangan satu buah, plastik klip delapan pak, kardus dan satu buah sendok.

"Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, yaitu pasal 114 ayat 1 dan 2, junto pasal 112 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Sumarni, dalam konferensi pers nya, pada hari Kamis, 11 Desember 2025.

Artinya, tersangka diancam penjara seumur hidup, dan pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 13 miliar rupiah.

Baca Juga: Kontingen Indonesia Peringkat Kedua, Menpora Harap Emas SEA Games 2025 Lebihi Target

"Kemudian untuk peredaran, sediaan farmasi jadi seobat keras, pasal yang disangkakan, pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan 3 undang-undang 17 tahun 2023 tentang sediaan farmasi, ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah," ungkapnya.***

 

 

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB