Klikaktual.com - Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menyoroti kebijakan pemerintah terkait rekrutmen ASN bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa formasi ASN untuk guru saat ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang mengajar di sekolah negeri.
Kebijakan tersebut secara tidak langsung menegaskan bahwa sekolah swasta maupun guru honorer yang bertugas di sekolah swasta tidak memperoleh alokasi formasi baru. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI pada 26 November 2025, sebagaimana dikutip dari TVR Parlemen pada Selasa, 9 Desember 2025.
“Terkait formasi ASN, baik PNS maupun PPPK, saat ini memang hanya diberikan kepada sekolah negeri. Belum ada formasi untuk sekolah swasta,” ujarnya.
Kondisi tersebut memunculkan banyak pertanyaan mengenai logika kebijakan yang diterapkan pemerintah.
“Bagaimana mungkin sekolah swasta tidak diberi formasi ASN, tetapi tetap diperbolehkan menerima guru ASN pindahan?” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa banyak guru swasta yang telah lama mengabdi merasa kebijakan ini tidak adil dan merugikan.
“Mereka melihat pemerintah lebih memprioritaskan guru negeri dalam skema ASN,” katanya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa aturan PPPK hanya memberi kesempatan bagi guru non-ASN di sekolah negeri dalam dua tahun terakhir untuk mengikuti seleksi, sehingga ruang bagi guru swasta semakin terbatas.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan utama berada pada kebijakan formasi nasional. Beberapa pengamat bahkan menilai kebijakan tersebut dapat memperlebar ketimpangan kualitas guru.
Guru swasta pun merasa diabaikan dalam upaya peningkatan status dan kesejahteraan, sehingga muncul pertanyaan apakah pemerintah benar-benar memahami kebutuhan pendidikan swasta.*