news

Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Usulkan Usaha Pakan Udang di Grogol Ditutup, Kenapa?

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:21 WIB
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon

Klikaktual.com - Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon meminta dinas terkait untuk segera menghentikan sementara aktivitas pengolahan ikan yang dijadikan bahan pakan udang di Desa Grogol, Kecamatan Gunung Jati.

Desakan ini muncul setelah ditemukan bahwa usaha rumahan milik pengusaha berinisial SN tersebut beroperasi tanpa izin dan menimbulkan bau menyengat yang dikeluhkan warga dari tiga desa.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Komisi III bersama Muspika Kecamatan Gunung Jati, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, kepala desa Grogol dan Kali Sapu, serta perwakilan warga melakukan inspeksi langsung ke lokasi.

Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Anton, menegaskan bahwa usaha yang berdampak pada lingkungan tidak boleh berjalan tanpa dokumen legalitas lengkap.

“Kami meminta DLH dan Satpol PP untuk segera menindaklanjuti dan menghentikan aktivitas ini. Legalitas adalah syarat utama, sementara usaha ini belum mengantongi izin,” ujarnya pada Selasa, 9 Desember 2025.

Ia turut mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondisi lingkungan tetap kondusif sambil menunggu langkah resmi pemerintah daerah.

Pernyataan serupa disampaikan oleh anggota DPRD dari Dapil IV, Agus Rombdoni. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan kegiatan usaha yang menimbulkan keresahan warga.

“Kalau memang tidak berizin, tentu harus dihentikan lebih dulu. Namun meski nanti izin sudah diurus, jika warga masih keberatan, potensi masalah sosial tetap ada. Jadi kedua aspek itu harus dipikirkan,” katanya.

Ia menekankan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum melanjutkan operasional.

Sementara itu, warga dari Desa Grogol, Wanakaya, hingga Kali Sapu mengaku sejak lama terganggu bau ikan busuk yang berasal dari proses pengolahan bahan baku pakan udang tersebut. Keluhan warga mencakup terganggunya kenyamanan, aktivitas sehari-hari, hingga munculnya gejala kesehatan ringan seperti mual dan pusing.

Hingga kini, DLH dan Satpol PP masih menelusuri legalitas usaha tersebut serta dampaknya terhadap lingkungan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.*

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB