Jakarta, Klikaktual.com - Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengeluarkan aturan baru dalam dunia pendidikan.
Ia menegaskan, dunia pendidikan tidak boleh lagi mempekerjakan guru tanpa kualifikasi akademik yang jelas.
"Pasal 6 ayat (1) menyebutkan secara tegas bahwa guru wajib memiliki ijazah minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi," ujarnya, dikutip pada klikpendidikan, pada hari Selasa, 9 Desember 2025.
Aturan baru ini secara otomatis menutup pintu bagi praktik lama yang memungkinkan lulusan SMA atau non-S1 mengajar secara permanen di sekolah.
Baca Juga: Warga Binaan Rutan Klas I Cirebon Ikut Partisipasi Kegiatan GPM : Jual Sayur Hasil Tanam Sendiri
Pasal 5 ayat (2) juga menambah kekuatan hukum dengan menetapkan bahwa, kualifikasi pendidik harus dibuktikan melalui ijazah dan dapat ditambah sertifikat kompetensi.
Lalu pada pasal 3 ayat (1) juga memperkuat bahwa semua pendidik harus memenuhi standar pendidik tanpa pengecualian.
Standar itu mencakup empat kompetensi inti yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (3): pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional
"Guru tidak lagi cukup hanya bisa mengajar, mereka harus mampu menata pembelajaran, menjadi teladan moral, dan berkomunikasi efektif," ucap Abdul Mu'ti.
Baca Juga: Antisipasi Harga Bahan Pokok Naik Jelang Libur Nataru, Pemkot Cirebon Gelar Gerakan Pangan Murah
Selanjutnya pada pasal 8 menjabarkan kompetensi pedagogik secara detail, termasuk kemampuan merancang pembelajaran, diferensiasi, asesmen, hingga integrasi teknologi digital.
Banyak pihak menyebut aturan ini akan menggerakkan seleksi natural bagi guru yang enggan meningkatkan kualitasnya.