news

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Keluarkan Aturan Baru : Profesi Guru Wajib Miliki Ijazah Minimal Sarjana S1

Selasa, 9 Desember 2025 | 22:46 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdamen) Abdul Mu'ti ketika sambutan di acara Puncak Hari Guru Nasional di Indonesia Arena, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).(YouTube Sekretariat Presiden)


Jakarta, Klikaktual.com - Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengeluarkan aturan baru dalam dunia pendidikan.

Ia menegaskan, dunia pendidikan tidak boleh lagi mempekerjakan guru tanpa kualifikasi akademik yang jelas.

"Pasal 6 ayat (1) menyebutkan secara tegas bahwa guru wajib memiliki ijazah minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi," ujarnya, dikutip pada klikpendidikan, pada hari Selasa, 9 Desember 2025.

Aturan baru ini secara otomatis menutup pintu bagi praktik lama yang memungkinkan lulusan SMA atau non-S1 mengajar secara permanen di sekolah.

Baca Juga: Warga Binaan Rutan Klas I Cirebon Ikut Partisipasi Kegiatan GPM : Jual Sayur Hasil Tanam Sendiri

Pasal 5 ayat (2) juga menambah kekuatan hukum dengan menetapkan bahwa, kualifikasi pendidik harus dibuktikan melalui ijazah dan dapat ditambah sertifikat kompetensi.

Lalu pada pasal 3 ayat (1) juga memperkuat bahwa semua pendidik harus memenuhi standar pendidik tanpa pengecualian.

Standar itu mencakup empat kompetensi inti yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (3): pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional

"Guru tidak lagi cukup hanya bisa mengajar, mereka harus mampu menata pembelajaran, menjadi teladan moral, dan berkomunikasi efektif," ucap Abdul Mu'ti.

Baca Juga: Antisipasi Harga Bahan Pokok Naik Jelang Libur Nataru, Pemkot Cirebon Gelar Gerakan Pangan Murah

Selanjutnya pada pasal 8 menjabarkan kompetensi pedagogik secara detail, termasuk kemampuan merancang pembelajaran, diferensiasi, asesmen, hingga integrasi teknologi digital.

Banyak pihak menyebut aturan ini akan menggerakkan seleksi natural bagi guru yang enggan meningkatkan kualitasnya.

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB