news

Tempat Relokasi PKL Sungai Sukalila Sudah Ditentukan, Dimana?

Sabtu, 6 Desember 2025 | 12:40 WIB
Pedagang di Sungai Sukalila Kota Cirebon


Jakarta, Klikaktual.com - DPRD Kota Cirebon menegaskan  proses penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Sungai Sukalila harus dilakukan.

Kendati demikian, penertiban harus mengedepankan pendekatan humanis dan tidak menimbulkan ekses di lapangan.

Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Paguyuban UMKM Sukalila Selatan Macan Ali di Griya Sawala belum lama ini.

Baca Juga: Kolaborasi PT Indomarco dan Pemkot Cirebon Cegah Angka Stunting, Bagikan 104 Paket Nutrisi

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio menjelaskan, penataan PKL dan normalisasi sungai merupakan komitmen serius pemerintah daerah mewujudkan Kota Cirebon yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.

Ia menuturkan, komitmen tersebut terlihat dari sejumlah kegiatan lintas sektor yang telah dilakukan.

Seperti rapat bersama BBWS Cimanuk–Cisanggarung, penataan kawasan Bima, pengambilan sampel sedimentasi Sungai Sukalila oleh BBWS, hingga rapat kerja dengan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Rapat Kerja Bareng Kemendikdasmen, Anggota DPR RI Pertanyakan Nasib Lulusan Baru Keguruan

"Sejauh ini dari 38 ruas jalan utama, 30 ruas jalan sudah diperbaiki. Artinya Pemkot Cirebon bersama DPRD ingin menunjukkan bahwa kota kita bisa ditata dengan baik, supaya yang tinggal di Cirebon nyaman dan banjir bisa diminimalisir," ujar Andrie.

Andrie juga menekankan, seluruh proses penataan PKL di kawasan Sukalila harus mengedepankan pendekatan humanis.

Setiap pedagang, menurutnya, harus mendapatkan perhatian yang sama dan tidak boleh merasa dikecewakan, baik terkait tempat relokasi maupun kebijakan pendukung lainnya.

Baca Juga: Di Mana Baek Ah Jin Sebenarnya? Simak Penjelasan Ending Drama Korea Dear X Berikut

Meski lokasi relokasi sudah ditentukan di Pasar Pagi Kota Cirebon, ia meminta Pemda melakukan sosialisasi secara menyeluruh, mulai dari penjelasan mengenai lokasi baru berdagang hingga penetapan retribusi.

Mengenai tarif retribusi harian sebesar Rp10.000, DPRD merekomendasikan agar pemberlakuannya dimulai pada bulan April 2026.

"Ini semata-mata agar teman-teman pedagang punya masa adaptasi terlebih dahulu di lokasi baru. Kami juga sudah menyampaikan agar tidak ada PKL yang tercecer. Jika ingin melakukan turun lapangan di Pasar Pagi, mohon diagendakan dengan baik supaya pedagang tidak kecewa," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB